Rabu, 29 April 2009

ISLAM FUNDAMENTALIS SEBAGAI FENOMENA POLITIK


Oleh

Faisal*


Munculnya garakan Islam fundamentalis merupakan suatu gejala riil dari pada apa yang disebut sebagai kebangkitan Islam dan Islam muncul kembali sebagai kekuatan politik global. Revitalisasi Islam didukung oleh sejumlah peristiwa-peristiwa dan perubahan-perubahan yang mempengaruhi Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Gerakan Islam fundamentalis berusaha merefleksikan suatu pandangan hidup salafisme yang berorientasi pada dua sumber utama Islam yaitu Al-Quaran dan Hadis. Karena bagi mereka Islam adalah totalitas kehidupan. Dalam konteks ini Islam fundamentalis berkeyakinan bahwa agama dan politik sebagai suatu kondisi, suatu fakta ideal yang tidak dapat dipisahkan. Secara umum kaum fundamentalis Islam menganut ideologi apa yang disebut sebagai totalitas Islam. Karena agama Islam tidak dapat dipisahkan dari aspek politik, maka pandangan yang mereka bangun adalah pandangan yang ingin menghadirkan sebuah Negara dan penegakan syariat Islam.

Fakta dan garis ideologi yang memang telah menjadi landasan perjuangan Islam fundamentalis yakni implementasi hukum Islam dalam tataran politik Negara tampak mencuat kepermukaan dan tampil dalam wajah dan strategi yang berbeda. Kondisi sosial dan sistem Negara juga menunjukkan dorongan kuat bagi upaya menggerakkan emosi spiritual gerakan Islam fundamentalis.

Dikalangan Islam fundamentalis berkeyakinan bahwa Islam harus menjadi suatu kerangka teoritis yang dapat dijadikan solusi bagi setiap problem ummat. Kemampuan Islam sebagai landasan pembentukan dan perbaikan kehidupan ummat bagi Islam fundamentalis adalah suatu kemutlakan universal, alasannya yaitu: Pertama, Islam adalah sistem komprehensif yang mampu berkembang sendiri dan merupakan jalan mutlak kehidupan seluruh aspeknya. Kedua, Islam memancar dari dua sumber yang fundamental yakni Al-Quran dan Hadis. Ketiga, islam berlaku untuk segala waktu dan tempat.

Dengan demikian Islam adalah Ideologi sempurna bagi Islam fundamentalis. Kerangka Islam adalah suatu refleksi dari pandangan teoritis Al-Quran dan Hadis yang dapat diterjemahkan dalam kehidupan ummat yang termasuk kedalam kehidupan politik dan bernegara. Hal ini memperkuat posisi idealisme kaum fundamentalisme Islam dalam membangun social kehidupan yang berlandaskan pada supermasi syariat, karena aplikasi syariat akan dapat merubah kehidupan dan menjadi perwujudan sempurna dari kehendak Tuhan.

Fenomena revitalisasi Islam yang ditandai dengan berbagai kegiatan yang menyertakan symbol-simbol Islam yang tidak saja dalam lapangan spritualitas, tetapi hampr juga pada setiap ranah kehidupan termasuk di dalam kehidupan politik dan ini menjadi tampak jelas ketika sejumlah gerakan Islam tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan politik di berbagai Negara seperti: jamaat Islam di Pakistan, Ikhwanul Muslimin di Mesir, revolusi Islam Iran di Iran, Front Penyelamat Islam di Aljazira dan gerakan-gerakan Islam yang lain seperti Partai Keadilan Sejahtera di Indonesia.


*penulis adalah mahasiswa Filsafat Politik Islam

Fakultas Ushuluddin IAIN-SU